Pemberdayaan BUMDes Lestari Kemiri melalui Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pemberdayaan BUMDes Lestari Kemiri melalui Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Seiring dengan kemajuan sistem perizinan usaha di Indonesia, pemerintah telah memperkenalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi bagi seluruh pelaku usaha, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). NIB dibuat dan diterbitkan melalui website Online Single Submission (OSS) dengan tujuan mempermudah memperoleh perizinan dan meningkatkan transparansi dalam dunia usaha. Pembuatan NIB ini bebas biaya.

Banyak manfaat yang didapatkan dari memiliki NIB bagi BUMDes. NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses  Kepabeanan. Selain itu, NIB juga sering kali menjadi syarat untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Pemberdayaan Bumdes menjadi salah satu program kerja Mahasiswa Bina Desa 2025 Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur. Program ini bertujuan membantu BUMDes mengembangkan usaha mereka secara  legal dan profesional, sekaligus meningkatkan daya saing dan akses ke pasar yang lebih luas. Adanya NIB dapat menjadikan BUMDes beroperasi secara lebih formal, dan meningkatkan kredibilitas. Selain itu, dapat membuka peluang mendapatkan berbagai fasilitas dan dukungan dari  pemerintah.

Sistem website OSS memiliki fitur-fitur yang lengkap dan mudah diakses. Mekipun demikian masih banyak BUMDes yang belum memiliki NIB, salah satu contohnya BUMDes Lestari Kemiri yang ada di Desa Kemiri, Kabupaten Pasuruan. BUMDes Lestari Kemiri berdiri sejak tahun 2018 dengan Direktur Ibu Syarifah. Ibu Syarifah sudah pernah mencoba untuk mendaftar NIB Bumdes Lestari Kemiri tetapi mengalami kendala.

Kendala yang dialami oleh Bumdes terletak pada tahap pengisian data-data yang ada pada sistem OSS. Bumdes Lestari Kemiri mengalami kesulitan dalam proses pendaftarannya, terutama dalam pemahaman sistem situs web OSS dalam memilih kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan kegiatan usahanya. “Kami Bumdes kesulitan dalam menentukan kode KBLI dalam proses pembuatan NIB, padahal kami membutuhkan NIB tersebut, mohon bantuannya untuk mahasiswa Bina Desa untuk membantu mendaftarkan NIBnya”– ujar Ibu Syarifah, Direktur BUMDes. Kemudian, mahasiswa Bina Desa 2025 UPN Veteran Jawa Timur kemudian melakukan pendampingan pembuatan NIB pada BUMDes Lestari Kemiri yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2025.

Desa Kemiri dengan mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai peternak dan petani sehingga memiliki komoditas utama susu sapi perah, durian, dan pisang menjadikan banyak potensi yang dimiliki. Selain di bidang pertanian, Desa Kemiri memiliki situs wisata religi “Makam Mbah Main”. BUMDes Lestari Kemiri memberi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi yang ada di Desa Kemiri. Jenis kegiatan usaha BUMDes Lestari Kemiri yang didaftarkan pada sistem OSS terdiri dari wisata religi, pengelolaan air bersih dan usaha pengolahan susu sapi. Usaha pengelolaan air bersih dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Kemiri agar masyarakat desa bisa memanfaatkan air bersih untuk kehidupan sehari-hari mereka. Usaha pengolahan susu sapi dapat bermanfaat bagi para peternak sapi perah yang ada di Desa Kemiri untuk memanfaatkan hasil dari ternak yang mereka yang berupa susu agar bisa meningkatkan nilai tambah dari susu sapi murni menjadi aneka olahan makanan maupun minuman. Wisata Religinya juga dapat menjadi daya tarik wisatawan yang dapat menambah pendapatan masyarakat.

Pendampingan pembuatan NIB bagi BUMDes secara langsung mendukung tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-8, yaitu mendorong pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. NIB dapat mendukung dalam menciptakan lapangan pekerjaan dengan status usaha yang resmi, BUMDes dapat memperluas usahanya, menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat desa, dan mengurangi pengangguran. Selain itu, juga meningkatkan produktivitas ekonomi desa, dengan legalitas usaha memungkinkan BUMDes untuk beroperasi lebih efisien dan terintegrasi dalam perekonomian regional maupun nasional. Dengan legalitas yang jelas, BUMDes memiliki daya tahan yang lebih baik terhadap tantangan ekonomi, seperti perubahan regulasi atau akses pasar.

Pemberdayaan BUMDes melalui pendampingan pembuatan NIB bukan hanya langkah administratif semata, tetapi merupakan strategi penting dalam membangun kemandirian ekonomi desa. Dengan legalitas yang kuat, BUMDes memiliki posisi yang lebih kokoh untuk mengakses berbagai peluang usaha dan pendanaan. Hal ini tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan, tetapi juga berkontribusi pada tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Oleh : Latifa Eka Putri, Sahashika Zhean Khalfani, Archia Tahta Batara