Magang Bernilai Strategis: Mahasiswa UPN Jatim Teliti Dampak Perubahan Regulasi NKV di PT Herba Emas Wahidatama

Purbalingga, Mei 2025 — PT Herba Emas Wahidatama (HEW), industri manufaktur obat tradisional dan madu di Jawa Tengah, menjadi lokasi magang strategis bagi mahasiswa Program Studi Agribisnis Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur. Dalam program magang yang berlangsung selama 4 bulan, mahasiswa melakukan kajian megenai perubahan regulasi produk madu, khususnya terkait peralihan kewenangan dari Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM) ke Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Peralihan kewenangan ini mulai ditetapkan pada 1 Februari 2024, pada surat edaran yang dikeluarkan oleh BPOM menyatakan bahwa “Pengajuan registrasi Madu dan Madu Sarang di BPOM tidak diterima dan registrasinya diajukan ke Kementerian Pertanian. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.”

Perubahan regulasi ini mewajibkan seluruh pelaku usaha pangan segar asal hewan, termasuk madu, untuk memperoleh sertifikat NKV yang berasal dari kementan sebagai bentuk jaminan keamanan dan kelayakan sanitasi unit usaha. Kebijakan ini merupakan turunan dari Permentan No. 11 Tahun 2020 yang mengatur pengawasan terhadap unit pengolahan pangan asal hewan di seluruh Indonesia.

Mahasiswa UPN Jatim melakukan analisis mengenai apa saja perubahan regulasi yang terjadi dengan mengkomparasikan kebijakan sertifikasi madu antara BPOM dan Kementan. Kebijakan dari kementan ini mencakup tata cara penyimpanan (Inventory), pengadaan bahan baku (Raw Material), Pengemasan (Packaging Material), dan lain-lain.

Menurut salah satu mahasiswa Magang, Firnas Farhansyach program ini memberikan gambaran nyata tentang bagaimana regulasi pemerintah berdampak langsung pada operasional bisnis sektor agribisnis, mulai dari aspek produksi hingga distribusi. “Kami melihat langsung bagaimana sebuah perusahaan beradaptasi untuk tetap kompetitif sambil menjaga keamanan produk yang sampai ke tangan konsumen,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan regulasi bukan hanya menuntut penyesuaian teknis, seperti perbaikan fasilitas dan prosedur kebersihan, tetapi juga membutuhkan transformasi manajerial dan administratif yang signifikan. Perusahaan harus mengintegrasikan prinsip-prinsip kehigienisan dan ketertelusuran dalam sistem produksinya, yang artinya seluruh proses dari pengadaan bahan baku, pengolahan, hingga pengemasan harus terdokumentasi dan terstandarisasi.

“Bagi kami sebagai mahasiswa, ini membuka wawasan bahwa agribisnis modern tidak lagi sekadar urusan pertanian dan produksi, tetapi juga soal kepatuhan terhadap kebijakan mutu serta manajemen risiko” lanjut Firnas. Ia menilai, pengalaman ini sangat penting sebagai bekal menghadapi dunia kerja, terutama di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kualitas dan keamanan pangan.

Perubahan kebijakan ini memberikan gambaran nyata tentang bagaimana regulasi pemerintah akan sangat berdampak pada operasional perusahaan di sektor agribisnis. Dengan adanya perubahan regulasi ini sebuah perusahaan harus beradaptasi untuk tetap kompetitif dengan menjaga keamanan produk yang sampai ke tangan konsumen. Proyek ini secara langsung berkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) nomor 3 dan 12, yaitu Kehidupan Sehat dan Sejahtera serta Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab

Program magang ini tidak hanya menjadi media pembelajaran mahasiswa terhadap regulasi dan industri, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi intelektual terhadap keberlanjutan sektor agribisnis nasional.